Update Terbaru, Top Up Bansos Rp300 Ribu Cair Bulan November, Daftar Sebagai Penerima di dtks.kemensos.go.id

10 November 2021, 20:30 WIB
Daftar Penerima Top Up Bansos Rp300 Ribu dari Kemensos yang Bakal Cair November-Desember 2021 /Dok Bank Indonesia

Jurnal Makassar - Berkut informasi top up bansos yang akan cair bulan November 2021.

Pemerintah akan memberikan bantuan sosial pada November dan Desember 2021, masing-masing Rp300 ribu kepada masyarakat paling rentan.

Segera Akses Link dtks.kemensos.go.id, Segera Daftar DTKS Kemensos dapatkan top up bansos Rp300 Ribu.

Baca Juga: Siap-siap, Akhir Tahun Cair Top Up Bansos Sebesar Rp300 Ribu Daftar Sebagai Penerima di dtks.kemensos.go.id

Ini Cara Daftar DTKS Kemensos Dapatkan Top Up Bansos Rp300 Ribu, Login Melalui dtks.kemensos.go.id.

Segera Login dtks.kemensos.go.id, daftar segera DTKS Kemensos dapatkan top up bansos Rp300 Ribu.

Berikut ini Cara Mendapatkan Kartu Sembako untuk Dapat Top Up Bansos Rp300 Ribu, Lengkap Cara Daftar DTKS Kemensos.

Pemerintah akan melakukan Top Up bansos Rp300 ribu dibulan November hingga Desember 2021.

Baca Juga: Profil dan Biodata RRQ Albert, Umur, Instagram dan Perjalanan Karir

Sumber data penerima top up bansos Rp300 ribu tersebut adalah penerima Kartu Sembako dan PKH.

PKH hanya diterima diterima oleh masyarakat yang terdaftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS).

Top up kartu sembako tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yakni Airlangga Hartarto.

"Akan ada top up kartu sembako, ini menggunakan dana optimalisasi di Kemensos di mana November-Desember masing-masing Rp300 ribu," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu You Right - Doja Cat feat. The Weeknd Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

Dikatakan, bahwa top up kartu sembako Rp 300 ribu akan disalurkan ke 35/kota kabupaten.

Berikut cara cek Kartu Sembako di dtks.kemensos.go.id.

1. Buka laman DTKS https://dtks.kemensos.go.id/
2. Klik menu Daftar Ruta (rumah tangga) DTKS
3. Filter wilayah dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
4. Masukkan kode keamanan yang tertera pada gambar
5. Klik 'Cari Rumah Tangga' DTKS akan menampilkan daftar rumah tangga yang terdaftar sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan
6. Cari nama kepala rumah tangga, kemudian lihat pada kolom kepesertaan yang berada di sebelah kanan.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Buih Jadi Permadani by Exist

Jika terdaftar sebagai penerima bansos sembako, status BSP akan tertulis 'YA'.

Sebagai catatan, kepala rumah tangga tidak selalu terdaftar sebagai penerima bantuan.

CARA DAFTAR DTKS KEMENSOS

1. Warga mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Novmber 2021, Siapkan KTP dan Login di cekbansos.kemensos.go.id

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

Baca Juga: Akses Link dtks.kemensos.go.id, Segera Daftar DTKS Kemensos Dapatkan Top Up Bansos Rp300 Ribu

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

8. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

Pendaftaran DTKS hanya dapat dilakukan secara langsung atau offline.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler