Anak Yatim Piatu di DKI Jakarta Dapat Bansos Rp300 Ribu Per Orang, Cek Daftar Penerima Manfaat

23 November 2021, 15:17 WIB
Ilustrasi Anak Yatim Piatu di DKI Jakarta Dapat Bansos Rp300 Ribu Per Orang, Cek Daftar Penerima Manfaat /Dok Humas Pemkab Purbalingga

Jurnal Makassar - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan bantuan khusus kepada anak yatim piatu dengan jumlah Rp300 ribu per bulan.

Kabar baik, Anak Yatim Piatu di DKI Jakarta Dapat Bansos Rp300 Ribu Per Orang, Cek Daftar Penerima Manfaat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum lama ini menyebutkan, pihaknya mengalokasikan pemberian santunan terhadap 10.338 anak yang menjadi yatim-piatu karena COVID-19 pada APBD 2022.

Baca Juga: Simak Tanda Dana KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2 Sudah Cair Melalui Cara Ini

Tidak semua anak yatim piatu akan mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI sejumlah Rp600 ribu.

Bantuan Bansos Rp300 Ribu Per Orang hanya akan diberikan kepada anak yang menjadi yatim-piatu karena COVID-19.

Diketahui, para anak yatim-piatu akan mendapatkan santunan Rp 300 ribu per bulan.

"Para tahun 2022 Dinas Sosial untuk 10.338 penerima manfaat dengan nominal sebesar Rp 300 ribu per bulan," ujar Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Ini Syarat dan Tanda KJP DKI Jakarta Tahap 2 Sudah Cair Hingga Besaran Dana yang Akan Didapatkan Penerima

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) akan berencana memberikan bantuan kepada anak yatim piatu yang terdampak dengan Covid-19.

Adapun Anak Yatim Piatu Akan Dapat Bansos Hingga Rp 300 Ribu Per Orang dan berlangsung selama 3 bulan.

Kemensos menyebut pihanyaka akan menyiapakan dana sebanyak Rp 3,2 T untuk memberikan Bansos khusus anak yatim piatu.

Rencana terkait Kemensos Akan Kasih Bansos untuk Anak Yatim Piatu Rp 3,2 T diungkapkan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat rapat kerja dengan Komisi VIII.

Baca Juga: KJP Plus DKI Jakarta Tahap Dua Cair Tanggal Berapa Bulan November? Login di kjp.jakarta.go.id

Adapun rincian anak yatim piatu yang akan menerima bantuan terdiri dari:

1. Anak yang orang tuanya meninggal karena virus COVID-19

2. Anak yang diasuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

3. Anak yatim piatu yang diurus oleh keluarga tidak mampu.

Baca Juga: Ini Informasi KJP Plus Tahap 2 : Jadwal Pencairan Hingga Besaran Dana Untuk Anak Sekolah DKI Jakarta

Demikian informasi Anak Yatim Piatu di DKI Jakarta Dapat Bansos Rp300 Ribu Per Orang, Cek Daftar Penerima Manfaat.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler