Bejat, Pimpinan Pesantren di Bandung Herry Wirawan Perkosa 12 Santrinya Hingga Hamil

9 Desember 2021, 17:30 WIB
Bejat! Herry Wirawan Cabuli Santriwati di Tempat Belajar Hingga Dibawa ke Hotel, Ini Fakta Fakta dari Kejati Jabar /

Jurnal Makassar - Seorang pengasuh pondok pesantren bernama Herry Wirawan perkosa santrinya di Bandung, Jawa Barat hingga hamil dan melahirkan.

Kejahatan kekeresan seksual kembali menggemparkan jagat maya usai seorang ustad dan guru di pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas Yayasan Manarul Huda yang terletak di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat melakukan kejahatan seksual berupa pemerkosaan terhadap santri.

Diketahui, pengasuh sekaligus guru pesantren tersebut bernama Herry Wirawan 36 tahun, telah perkosa santrinya hingga hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Fakta Kebejatan Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Perkosa Belasan Santriwati Hingga Hamil

Baca Juga: Fakta Kebejatan Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Perkosa Belasan Santriwati Hingga Hamil

Sebanyak 12 orang santriwati yang mengalami kejahatan seksual dari seorang guru Herry Wirawan yang mengakibatkan 7 korban di antaranya hamil dan telah melahirkan.

Parahnya lagi, bahkan ada satu korban yang telah melahirkan anak kedua dari perbuatan bejat Harry Wirawan.

Diketahui, Perbuatan Herry Wirawan bermula sejak tahun 2016 hingga sampai tahun 2021.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming BRI Liga 1: Persikabo 1973 vs Persiraja Banda Aceh

Modus dan pengancaman yang dilakukan oleh Harry Wirawan membuatnya sukses dalam melancarkan aksinya.

Godaan manis berupa menanggung biaya kuliah hingga dijanjikan jadi polisi wanita menjadi modus Herry Wirawan dalam melakukan kejahatan seksual.

Merusak masa depan santri hingga menyebabkan gagal mental merupakan perbuatan paling kejam yang dilakukan oleh Herry Setiawan.

Baca Juga: RRQ Albert Dapatkan 2 Kali Maniac, RRQ Hoshi Hancurkan Tim SMG Malaysia

Kejahatan kekerasan seksual berupa perkosaan santriwati, Herry Wirawan kini ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya itu, pondok pesantren dikabarkan ditutup dan pelaku kini menjalani proses hukum yang berlaku sesuai dengan kejahatan yang diperbuat.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler