BST Tahap 7 dan 8 Bakal Cair 2022? Berikut Daftar Bansos Cair Tahun 2022, Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan

2 Januari 2022, 14:40 WIB
Cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.atau JKP, /Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Ketenagakerjaan RI

Jurnal Makassar - Pencairan bansos kembali dipertanyakan oleh sebagian besar masyarakat, khususnya di tahun 2022.

Benar saja, Bantuan Sosial atau biasa disingkat (Bansos) bakal tetap disalurkan pemerintah pada tahun ini, termasuk bansos Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Hanya saja, beberapa jenis bantuan sosial yang direncanakan akan cair di awal tahun tepatnya Januari 2022.

Baca Juga: Rezeki Awal Tahun! Bansos PKH dan BLT Dana Desa Cair Lagi Tahun 2022

Apa saja daftar bantuan sosial yang masih cair pada tahun 2022 ini? apakah termasuk bansos BST Kemensos akan dicairkan? simak ulasannya di bawah ini.

Terdapat sejumlah bansos yang tetap dicairkan pemerintah pada tahun 2022, khususnya di bulan Januari.

Mulai bansos PKH, BPNT, Kartu Pra Kerja, hingga BLT Dana Desa akan kembali dicairkan pemerintah kepada tiap masyarakat yang tergolong dan terdaftar sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Penting Sepakbola 2022, Piala Dunia Penutup Akhir Tahun

Bansos PKH dan BPNT atau kartu Sembako, akan tetap dicairkan pemerintah. Sebab, dua jenis bansos di atas diperuntukkan sebagai program bantuan reguler dari pemerintah.

Lalu, bagaimana dengan BST Kemensos? Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) bisa saja kembali diberikan.

Hal itu bisa saja terjadi ketika situasi dalam keadaan darurat yang mengharuskan pemerintah memberikan bantuan BST.

Baca Juga: Nadeo Argawinata Tampil Memukau, Mampu Melakukan Banyak Penyelamatan Meski Kebobolan Dua Gol

Hanya saja, BST Kemensos yang cair pada 2021 lalu, sengaja didesain pemerintah untuk kebutuhan tertentu, utamanya dalam keadaan darurat yang mengharuskan pemerintah kembali mencairkannya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal tersebut tidak terlepas dari aturan turunan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah pada dua tahun silam.

Baca Juga: Profil Asnawi Mangkualam Kapten Timnas Indonesia, Mantan Pemain PSM Makassar Merumput di Ansan Greeners

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan, pemerintah akan menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2022 ini.

"Mulai bulan Februari 2022, pemerintah akan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan sosial," ujar Agus, dikutip dari laman resmi Kemenkopmk.go.id.

Agus Suprapto menjelaskan, program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dapat membantu dan mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan yang sedang dilanda pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Cair KJP Plus 2022 Kapan?, Simak Cara Daftar dan Syarat Biar Dapat Bantuan Hingga Rp450 Ribu

"Itu nantinya akan memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," tuturnya.

Lebih lanjut Agus menyatakan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 disamping program bantuan sosial yang telah diberikan pemerintah sebelumnya.

Dengan demikian, jenis program bantuan reguler akan tetap diberikan pemerintah pada tahun 2022 ini.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler