Bansos PKH Tahap 1 Mulai Cair Januari 2022, Ibu Hamil Dapat Bantuan Hingga Rp3 Juta

8 Januari 2022, 11:34 WIB

Jurnal Makassar - Bantuan Sosial (bansos) PKH tahap 1 diprediksi akan disalurkan kepada para penerima manfaat mulai Januari 2022.

Besaran dana yang diterima kepada penerima manfaat berdasarkan kategori hingga Rp3 juta.

Simak sejumlah informasi penting terkait PKH tahap 1 yang cair Januari 2022 berikut ini.

Baca Juga: Hore! KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Segini Besaran Dana yang Diterima Penerima Manfaat

PKH merupakan salah satu program bansos reguler yang disalurkan oleh Kemensos.

PKH akan disalurkan melalui 4 tahap, diantaranya adalah tahap 1 yang dimulai pada Januari 2022.

Setiap penerima PKH tahap 1 akan menerima sejumlah besaran bantuan berdasarkan kategori yang sudah ditetapkan.

Penerima PKH hanya untuk Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH Rejeki Awal Tahun 2022! KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair, Cek Status Penerima di Kjp.jakarta.go.id

Untuk menerima bansos PKH, terlebih dahulu KPM harus memenuhi syarat dan mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Berikut ini adalah syarat untuk bisa terdaftar di DTKS Kemensos :

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Bagaimana Cek PIP? Cukup Akses pip.kemdikbud.go.id, Siswa Dapat Melihat Nama Penerima Bantuan

Apabila telah memenuhi syarat, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.

Berikut ini adalah cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH tahun 2022 :

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: HOREEE! Bansos PKH Tahap 1 Cair Januari 2022, Begini Cara Daftar DTKS Kemensos dan Cek Penerima Melalui Hp

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Cair Mulai Januari 2022, Ini Cara Cek Nama Penerima Melalui cekbansos.kemensos.go.id

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Berikutnya, apabila telah melakukan tahapan pendaftaran ke DTKS Kemensos, maka saatnya mengecek daftar penerima PKH tahap 1.

Pengecekan daftar penerima PKH tahap 1 bisa dengan cara mengakses kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Berikut ini adalah cara cek penerima PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id :

1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Bantuan Bagi Pelaku UMKM Rp3,55 Juta Cair Tahun 2022? Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi Hingga Cara Daftar

2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.

3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Lalu klik tombol cari.

7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Adapun besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing kategori adalah sebagai berikut :

Baca Juga: HORE! Bantuan UMKM Cair Januari Tahun 2022? Lengkapi 6 Syarat ini Pelaku Usaha Bisa Dapat Rp 3,55 Juta

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000,-

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,-

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

7. Kategori Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-

Sekian artikel yang memuat informasi terkait bansos PKH tahap 2 cair Januari 2022.***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler