PERHATIAN! Lengkapi Berkas Ini Agar Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening Februari 2022

16 Januari 2022, 10:32 WIB
Lengkapi Berkas Ini Agar Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening Februari 2022 /Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Ketenagakerjaan RI

Jurnal Makassar - Cukup dengan melampirkan berkas ini, pekerja bisa dapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) cair Februari 2022 Ini

Calon penerima bantuan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 mendatang, bisa didapatkan dengan hanya melengkapi berkas ini. Simak ulasannya di bawah ini.

Bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, berpeluang mendapatkan bantuan berupa jaminan kehilangan pekerjaan yang akan cair pada Februari ini.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT 2022 via Link dan Aplikasi, Bansos Kartu Sembako Rp200 Ribu Sasar 18,8 Juta Keluarga Cair

Sebagaimana diketahui, manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang diterima para pekerja/buruh terhitung berupa uang tunai setiap bulan selama 6 bulan lamanya.

Setelah pekerja mengalami PHK, diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar 45 persen x upah x 3 bulan +  25 persen x upah x 3 bulan.

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.

Baca Juga: CATAT! Syarat Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Selama 6 Bulan Bagi Pekerja yang Ter-PHK

Hanya saja, itu bisa didapatkan ketika pekerja/buruh terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria/catatan:

- Tertib membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Di mana selama 6 bulan dibayar secara berturut-turut.
- Periode pengajuan terhitung sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ilija Spasojevic dan Ciro Alves Adu Ketajaman Top Skor Sementara BRI Liga 1

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah:
- Melampirkan bukti PHK, dan
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Berikut tata cara daftar program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat anda bekerja
- Mengisi nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir
- Kemudian cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler