Jurnal Makassar – Ubedilah Badrun, Dosen Tetap Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang namanya masih jadi perbincangan hingga kini. Lantaran melaporkan Kaesang dan Gibran, dua anak Presiden Jokowi ke KPK.
Sudah banyak pakar yang memberikan opininya terhadap kasus Ubedilah Badrun ini. Ada yang pro, tidak sedikit yang kontra. Salah satu opini yang menarik untuk dicermati adalah tanggapan dari Prof Suteki.
Prof Suteki, berdasarkan informasi yang ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) adalah Dosen Tetap di Program Studi Hukum Universitas Diponegoro dengan jabatan fungsional Profesor.
Baca Juga: Fakta tentang Ubedilah Badrun Dosen yang Berani Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
Menarik mencermati opini dari Prof Suteki karena dia pernah dicopot dari beberapa jabatannya, karena menunjukkan sikap kontra dengan Pemerintah. Yaitu menjadi saksi ahli pada sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Prof Suteki dianggap melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Melalui kanal YouTube “Prof Suteki” Guru Besar Universitas Diponegoro ini mengemukakan pendapatnya ketika diminta pendapatnya tentang aksi Ubedilah Badrun. Dan bagaimana bila nanti terjadi kriminalisasi terhadap Ubedilah Badrun.
Video yang diunggah pada tanggal 12 Januari 2022 tersebut, telah ditonton sebanyak 106.915 kali. Termasuk video dengan jumlah penonton terbanyak di channel YouTube Prof Suteki.
Baca Juga: Fico Fachriza Ditangkap Gegara Narkoba, Arie Kriting: Tabah dan Kuat Brother
Ubedilah Harus Dilindungi