Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Tertabrak Kereta Api di Tulungagung Kurang dari 9 Jam

27 Februari 2022, 20:31 WIB
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono./ /

Jurnal Makassar - Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan bus yang tertabrak Kereta Api di Tulungagung, Jawa Timur.

Santunan dari Jasa Raharja kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas di Tulungagung diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam.

Kecelakaan lalu lintas Bus tertabrak Kereta Api di Tulungagung, Jawa Timur terjadi pukul 05.16 WIB, Minggu, 27 Februari 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Sudah di Buka 25 Februari 2022, Buruan Daftar untuk Kuliah Gratis

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A
Purwantono mengatakan seluruh korban telah mendapat santunan dan jaminan perawatan.

"Seluruh penumpang Bus Harapan Jaya yang menjadi korban kecelakaan lau lintas tertabrak KA Dhoho Penataran di persimpangan tanpa palang pintu Ds Ketanon Tulungagung Jawa Timur, telah mendapat santunan meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan luka-luka dari Jasa Raharja," ujarnya melalui keterangan pers, Minggu, 27 Februari 2022.

Rival melanjutkan, hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

Dimana sesuai ketentuan Jasa
Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut maupun udara.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mahfud MD Menteri Polhukam Lengkap dengan karier Politiknya

Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang
dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum.

Data yang didapatkan korban kecelakaan merupakan penumpang bus Harapan Jaya yang mengangkut 41 orang penumpang.

Dimana korban meninggal dunia sebanyak 5 orang sementara 12 lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS dr.Iskak Tulungagung, Jawa Timur.

“Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Tulungagung langsung menuju TKP untuk melakukan penanganan dan pendataan korban. Langkah proaktif tersebut tentunya dalam rangka untuk memastikan penyelesaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,"

Baca Juga: Profil dan Biodata Gus Yaqut Menteri Agama Lengkap Latar Belakang dan Karier Politiknya

Lanjut, "ahli waris Korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp 50 juta, dan untuk korban luka-luka sudah diberikan Surat Jaminan kepada RS dr Iskak Tulunggang dimana seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15
Tahun 2017," jelas Rivan.

“Kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit,  Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan. Oleh karena korban tidak perlu khawatir karena santunan telah kami proses pada kesempatan pertama walupun kejadiannya di hari libur sekalipun”, tambah Rivan.

“Ini merupakan wujud komitmen kehadiran Negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa
memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi
korban kecelakaan dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka” tutup Rivan.***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler