Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Parisiwisata di Bantul

- 7 Februari 2022, 17:12 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono /

Jurnal Makassar - Seluruh korban meninggal dan luka-luka akibat kecelakaan bus pariwisata di Bantul akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono.

Rivan A Purwantono mengatakan, hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja.

"Sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris” jelas Rivan.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Aku Bukan Jodohnya by Tri Suaka Viral di TikTok

Santunan dan biaya perawatan tersebut dapat diserahkan dalam 1X24 jam kepada ahli waris.

Rivan melanjutkan, Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan.

"Sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun di hari libur sekalipun," jelasnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah yang Kecelakaan hingga Operasi Patah Tulang

Rivan menambahkan, saat ini petugas Jasa Raharja tengah melakukan pendataan korban.

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x