Profil Ruslan Buton, Mantan Perwira TNI Akan Ikut Demo Mahasiswa Pada 11 April 2022

8 April 2022, 22:30 WIB
Profil Mantan Perwira TNI Ruslan Buton /Facebook

Jurnal Makassar - Simak profil Ruslan Buton yang merupakan mantan Perwira TNI.

Ruslan Buton merupakan mantan perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dengan pangkat terakhir adalah Kapten Infanteri.

Ruslan Buton dikabarkan sempat viral karena membacakan surat terbukanya yang meminta kepada Jokowi untuk turun dari jabatannya sebagai Presiden RI

Atas pernyataan Ruslan Buton, ia ditangkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara serta Tim Densus 88 Mabes Polri pada Kamis, 28 Mei 2019.

Baca Juga: Samsul Arif Pamit dari Persebaya Surabaya Kini Dipinang Arema FC, Gantikan Carlos Fortes

Baca Juga: Jejak Ruslan Buton, Pernah Minta Presiden Indonesia Joko Widodo Mundur Hingga Akan Ikut Demo 11 April 2022

Baca Juga: Lay EXO Hengkang dari SM Entertaiment, Intip Perjalanan Karir Lay Zhang

Sebelum pernyataannya yang mengakibatkan dirinya ditangkap, ia sempat diangkat dan menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Maluku Utara pada tahun 2017 silam.

Dalam beberapa sumber yang telah rangkum menuliskan bahwa Ruslan Buton merupakan pria kelahiran 04 Juli 1975 yang sempat ditahan pihak kepolisian pada tahun 2017 saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Maluku Utara

Ruslan Buton ditahan selama satu tahun 10 bulan karena diketahui ia terlibat dalam tindak pembunuhan La Gode.

Baca Juga: BEM SI Siap Demo Besar-besaran Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode di Istana Negara

Baca Juga: THR ASN Segera Cair, Dibayarkan Sesuai Gaji Pokok dan Tunjangan ASN

Ruslan Buton terbukti sebagai salahsatu dari 10 pelaku yang membunuh La Gode.

La Gode adalah seorang petani cengkeh yang mencuri singkong parut sebanyak 5 kilogram yang harganya sekitar Rp20 ribu.

Kemudian saat La Gode ditahan di pos Satgas daerah Rawan Ruslan Buton dan kawan-kawan diduga menjalankan tindak kriminal yaitu penganiayaan terhadap La Gode

Atas penganiayaan itu, La Gode dinyatakan meninggal dunia

Oleh karena itu, Ruslan Buton harus diringkus Polisi dan dipenjara selama satu tahun 10 bulan serta dipecat dalam satuan TNI AD.

Baca Juga: Ada Apa dengan 11 April 2022? BEM Nusantara dan BEM SI Beda Sikap dan Trending di Twitter

Baca Juga: Lakukan Persalinan di Amerika, Nikita Willy Melahirkan Bayi Laki-Laki, Berikut Nama Sang Buah Hatinya

Kemudian pada tahun 2019, Ruslan mendirikan sebuah kelompok mantan prajurit TNI yang terdiri dari tiga satuan, yaitu darat, laut dan udara.

Kelompok yang ia dirikan bernama Serdadu Eks Trimatra Nusantara

Kelompok ini secara resmi di deklarasikan pada 25 Januari 2020 lalu di Gedung Joang 45 Cikini, Jakarta.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler