THR ASN Segera Cair, Dibayarkan Sesuai Gaji Pokok dan Tunjangan ASN

- 8 April 2022, 11:35 WIB
ilustrasi-THR-ASN. Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan bahwa THR ASN Pemkot Cilegon dan honorer cair.
ilustrasi-THR-ASN. Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan bahwa THR ASN Pemkot Cilegon dan honorer cair. /

Jurnal Makassar - Hal yang kerap dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS pada saat bulan ramadhan adalah Tunjangan hari raya atau THR, apalagi saat mendekati hari lebaran.

Pembayaran THR ASN tertuang dalam Pasal 11 angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN 2022).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 PNS.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Buka Lowongan Kerja di RANS Entertaiment, Ini Kriteria dan Link Daftarnya

Perihal THR dan gaji 13 tahun 2022 untuk PNS telah diatur dalam surat dari Kementerian Keuangan nomor 42/PMK.05/2021.

THR PNS 2022 diprediksi akan cair  sebelum Idul fitri yang jatuh di awal Mei mendatang.

Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.

THR yang akan dibayarkan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Ketahui Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022, Akses dikdin.bkn.go.id

Berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022:

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x