Izin Usaha Holywings Dicabut, Benarkah Bisa Dibuka Kembali Setelah Syarat Izin Dipenuhi?

30 Juni 2022, 20:09 WIB
Terganjal Izin, 12 Gerai Holywings Tidak Bisa Lagi Beroperasi, Wagub Riza: Izin Sudah Dicabut /Antara news

Jurnal Makassar – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan bahwa 12 gerai Holywings di Ibu Kota sudah tidak bisa buka lagi.

Hal ini karena izin usaha dari 12 gerai Holywings tersebut sudah dicabut.

“Seolah-olah bisa dibuka kembali. Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka,” kata Riza Patria meluruskan pernyataan sebelumnya di Balai Kota Jakarta pada Kamis.

Baca Juga: Lirik Lagu Power by Little Mix ft. Stormzy Viral di TikTok

Sebelumnya pada Selasa, 28 Juni, Riza Patria mengatakan bahwa Holywings masih memungkinkan untuk buka kembali.

Akan tetapi dengan syarat izin yang dibutuhkan dapat dipenuhi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha dibolehkan,” ucap Riza Patria dilansir dari Antara.

Baca Juga: Lirik Lagu Mr. Perfectly Fine - Taylor Swift dengan Terjemahan Indonesia

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menemukan pelanggaran terkait perizinan diantaranya adalah menjual minuman beralkohol yang hanya bisa dibawa pulang.

Akan tetapi petugas menemukan bahwa di Holywings menyajikan minum-minuman beralkohol di tempat.

Hasil temuan tersebut berawal dari promosi minuman alkohol dengan menyebutkan nama Muhammad dan Maria.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Maka izinkanlah aku mencintaimu' Kala Cinta Menggoda by Chrisye yang Viral

Dari kasus tersebut Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka pegawai Holywings yang diduga membuat promosi tersebut.***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler