KPK Mulai Periksa Nurdin Abdullah Terkait Suap dan Gratifikasi

- 5 Maret 2021, 16:27 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri ///ANTARA///

Jurnal Makassar - Setalah melakukan penggeledahan beberapa tempat di Kota Makassar untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, yakni Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah dan Sekertaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat selaku penerima suap.

Satu tersangka lainnya yaitu Agung Sucipto selaku pemberi suap dan merupakan kontraktor yang sudah lama kenal dengan Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Mabes Polri Keluarkan Izin, Laga Uji Coba Timnas Berlanjut

Baca Juga: Jokowi Ingin Kembangkan PPKM Mikro ke Luar Pulau Jawa

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik tengah mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Nurdin Abdullah.

"Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka," kata Ali Fikri dilansir dari Antara.

Tersangka Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto dimintai keterangan dalam kapasitasnya saling bersaksi.

Baca Juga: Unggah Foto Bersama Tim Juku Eja, Ahmad Agung Hengkang SB Pamit Dari PSM Makassar

Baca Juga: Dana Hibah Tidak Cair, Anggaran DAU Pemkot Makassar Dipangkas 40 Miliar

"Para tersangka diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi," jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan

Tiga tersangka diantara, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat selaku penerima suap.

Baca Juga: Crytal Palace vs Man United Bermain Imbang, Marcus Rashford dan Edinson Cavani dibuat frustasi

Baca Juga: Kota Makassar Berlakukan Tilang Elektronik

Satu tersangka lainnya yaitu Agung Sucipto selaku pemberi suap dan merupakan kontraktor yang sudah lama kenal dengan Nurdin Abdullah.

Ketiganya setalah ditetapkan jadi tersangka juga ditahan selama 20 hari kedepan.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Agung selaku pemberi suap dijeratPasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Irsal Masudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x