KPK Periksa Anak Nurdin Abdullah

- 7 April 2021, 13:16 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya di akhir 2020 Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut disebutkan bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, dan pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.

Selain itu, rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x