KPK Periksa Dua Saksi dalam Kasus Tersangka Nurdin Abdullah

- 4 Juni 2021, 13:43 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. /PMJ News

Jurnal Makassar - Pemudik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Pihak penyidik KPK telah memanggil sejumlah saksi yang diduga memiliki pengetahuan terkait kasus tersebut.

Untuk hari ini, penyidik KPK memanggil dua orang saksi yaitu Eka Safitri selaku Karyawan Swasta dan Virna Ria Zalda.

Baca Juga: Ini 5 Kontraktor yang Pernah Setor Uang ke Tersangka Nurdin Abdullah

Baca Juga: Duta Besar Arab Saudi Kirim Surat Resmi ke Pemerintah, Isinya Bantah Indonesia Tak dapat Kuota Haji

Pemeriksaan saksi tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Hari ini ada dua saksi yang diperiksa," kata Ali Fikri, Jumat 4 Juni 2021.

Kedua saksi tersebut diperiksa di Kantor KPK Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Nurdin Abdullah dilimpahkan di pengadilan.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x