Jurnal Makassar - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjadi saksi terdakwa Agung Sucipto, di Pengadilan Tipikor Makassar Kelas I A Khusus, Jalan RA Kartini, Makassar, Kamis, 3 Juni 2021.
Terdakwa Agung Sucipto adalah terdakwa kasus suap proyek infrastruktur yang diduga melibatkan Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
Sidang yang digelar terbuka ini, berlangsung di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa.
Baca Juga: Mantan PJ Walikota Makassar Rudy Djamaluddin jadi Saksi Sidang Terdakwa Agung Sucipto
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino ini melayangkan pertanyaan sekaitan dengan sosok Anggu, sapaan Agung Sucipto.
"Apakah saudara mengenal terdakwa?," kata Ibrahim ke Sudirman.
Sudirman dalam keterangannya, menyebutkan tidak mengenal terdakwa Agung Sucipto.
Ia menjelaskan sejak dirinya sebagai Wakil Gubernur Sulsel, dirinya berfokus untuk mendampingi Gubernur dengan menjalankan tugas untuk mengawal progres visi-misi yang masuk dalam program prioritas.
Usai menjalani sidang sebagai saksi, Andi Sudirman turut memberikan keterangan pers.