Jurnal Makassar - Sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis 3 Juni 2021.
Agendanya yaitu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Pada sidang tersebut, ada lima saksi yang yang dihadirkan termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Dua Kali Diperiksa KPk
Empat orang lainnya, yakni Kepala Dinas PU Pemerintah Provinsi Sulsel, Rudy Djamaluddin, Syamsul Bahri, Salman Natsir dan Eddy Jaya Putra.
Dalam kasus ini, Agung Sucipto selaku kontraktor yang diduga telah melakukan suap terhadap tersangka Nurdin.
Agung Sucipto merupakan penyuap tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Sudah Dua Kali Diperiksa KPK Kasus Nurdin Abdullah
Agung Sucipto merupakan kontraktor dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.