Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4.
Ilustrasi PPKM Level 4. /Agus Somantri/GALAMEDIA/

Jurnal Makassar - Pemerintah secara resmi meniadakan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat Jawa dan Bali saat ini sudah ditiadakan dan diganti PPKM Level 3 dan 4, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terkait kebijakan yang mengatur tentang perpanjangan PPKM tersebut.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

Kemudian, berdasarkan Inmendagri yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021, pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro, melainkan PPKM Level 3 dan 4.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali,” demikian kutipan Inmendagri tersebut.

Lalu apa perbedaan antara PPKM Darurat dan PPKM Level 4? berikut penjelasannya.

Baca Juga: Lirik Lagu Pesan Terakhir - Lyodra

Setelah PPKM Mikro, kemudian diputuskan penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah