Reaksi Risma dan Kejari Tangerang Terkait Temuan Kasus Korupsi Bansos

- 3 Agustus 2021, 16:13 WIB
Mensos Tri Rismaharini mengatakan penyaluran bansos BST sudah 95 persen dan melalui PT. Pos Indonesia
Mensos Tri Rismaharini mengatakan penyaluran bansos BST sudah 95 persen dan melalui PT. Pos Indonesia /tangkap layar kanal YouTube Setkab/

 

Jurnal Makassar – Menteri Sosial Tri Rismaharini beserta Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Bahruddin mengungkapkan adanya dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).

Kasus penyalahgunaan korupsi Bansos pada Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp 800 juta.

Kasus penyalahgunaan kepada masyarakat penerima Bansos PKH disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Sosial Republik Indonesia pada 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Minta Maaf ke Masyarakat Perihal Penyaluran Bansos Banyak Ditemukan Masalah

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pada konferensi tersebut Kejaksaan Negeri Tangerang Bahruddin, menetapkan dua tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Sosial oleh tenaga pendamping kepada masyarakat penerima PKH.

Kedua tersangka mengaku tidak diberikan insentif atau tidak digaji pemerintah saat bekerja sebagai pendamping sosial.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Pemerintah Tambahkan 9 Bansos untuk Masyarakat

“Modus kedua tersangka tersebut meminta kepada keluarga penerima manfaat (KPM) mengenai ATM nya. Lalu pendamping sosial tersebut digesek dan diambil sendiri kemudian hasilnya dipotong dan diberikan kepada KPM, memang selisihnya hanya Rp 50-100, tapi dijumlah dengan KPM jumlahnya fantastis,” ucap Bahruddin.

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x