Baca Juga: Ini Ketentuan dan Jadwal Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS 2021
Kemudian, SKD CPNS 2021 pada Pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa meliputi:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Sementara bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus.
Selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit
- Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar
- Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung
Baca Juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021 Telah Ditetapkan, Segini Minimalnya
Ketentuan Passing Grade SKD CPNS 2021
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2021 mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.
Disebutkan, Passing Grade atau Nilai Ambang Batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya. Berikut jumlahhnya:
- Umum TWK: 65, TIU:80, dan TKP:166
- Khusus Umum Dokter TIU:80, dan SKD:311
- Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api TIU: 70, dan SKD: 286
- Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat TIU: 60, dan SKD: 286
- Khusus Diaspora TIU: 85, dan SKD: 311
- Khusus Disabilitas TIU: 85, dan SKD: 386
- Khusus Cumlaude TIU: 85, dan SKD: 311
Berdasarkan Surat Pengumuman BKN Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2021 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi CPNS BKN 2021. Sebagai Berikut: