Apa itu SKD pada CPNS dan PPPK 2021? Simak Penjelasannya

- 8 Agustus 2021, 09:37 WIB
Ilustrasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021
Ilustrasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 /cat.bkn.go.id/

Jurnal Makassar – Setelah melewati tahap hasil seleksi administrasi CPNS 2021, yang diumumkan pada 2-3 Agustus 2021.

Selanjutnya adalah tahap ujian SKD dan SKB, tapi mungkin masih ada pelamar yang bertanya apa itu SKD dan SKB. Mungkin baru pertama kali mengikuti CPNS dan PPPK 2021.

Nah, biasanya untuk mengikuti seleksi CPNS, tekanannya itu ada pada tes SKD dan SKB.

Baca Juga: Ada Perubahan Passing Grade SKD dengan Tahun Lalu, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Karena tes ini memakai sistem gugur, dalam artian bukan hanya mencapai Passing Grade, tapi para pelamar harus berkompetisi dengan pelamar lainnya.

Penjelasan SKD

Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD, Berdasarkan ketentuan SKD CPNS 2021. Aturan SKD CPNS 2021 termuat dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Diterangkan dalam Pasal 35 ayat (1), SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan system Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

“SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS,” bunyi Pasal 35 ayat (2) aturan tersebut.

Baca Juga: Ini Ketentuan dan Jadwal Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS 2021

Kemudian, SKD CPNS 2021 pada Pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa meliputi:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Tes Intelegensia Umum (TIU)
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Sementara bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus.

Selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit
  • Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar
  • Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung

Baca Juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021 Telah Ditetapkan, Segini Minimalnya

Ketentuan Passing Grade SKD CPNS 2021

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2021 mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.

Disebutkan, Passing Grade atau Nilai Ambang Batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya. Berikut jumlahhnya:

  • Umum TWK: 65, TIU:80, dan TKP:166
  • Khusus Umum Dokter TIU:80, dan SKD:311
  • Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api TIU: 70, dan SKD: 286
  • Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat TIU: 60, dan SKD: 286
  • Khusus Diaspora TIU: 85, dan SKD: 311
  • Khusus Disabilitas TIU: 85, dan SKD: 386
  • Khusus Cumlaude TIU: 85, dan SKD: 311

Berdasarkan Surat Pengumuman BKN Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2021 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi CPNS BKN 2021. Sebagai Berikut:

Baca Juga: Hasil Pertandingan Community Shield 2021 Mancheter City vs Liceister City: Leicester Juara Community Shield

  • Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
  • Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
  • Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
  • Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
  • Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
  • Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
  • Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
  • Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
  • Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Baca Juga: Hasil Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Tokyo 2020 Brasil vs Spayol: Tim Samba Raih Medali Emas

Jadwal ini kemungkinan dapat berubah sewaktu-waktu dan sampai saat ini belum ada jadwal terbaru yang dirlis BKN.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah