Cara Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 2021, Anda Termasuk?

- 20 Agustus 2021, 20:26 WIB
Pengumuman pendaftaran kartu prakerja
Pengumuman pendaftaran kartu prakerja /IG Prakerja.go.id

Jurnal Makassar – Pemerintah kembali membuka pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 tepatnya pada 16 Agustus 2021 lalu pada laman resmi prakerja.go.id.

Pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 tersebut dibuka kurang lebih empat hari hingga akhirnya resmi ditutup pada 19 Agustus 2021.

Tak menutup kemungkinan pada pendaftaran gelombang 18 tersebut diminati masyarakat yang tengah memenuhi kriteria pendaftaran dalam pendaftaran tersebut.

Baca Juga: Ini Perbedaan Bansos BSU Tahun 2020 dan BSU Tahun 2021

Pasalnya, gelombang 18 kartu prakerja tersebut hanya menyasar pendaftar sebanyak 800 ribu orang pada Agustus 2021 ini.

Pendaftar kartu prakerja gelombang 18 tersebut dapat mengecek lulus dan tidaknya pada laman resmi prakerja serta dapat juga melalui pesan SMS pada handphone masing-masing pendaftar.

Untuk informasi lengkapnya, simak cara cek kelulusan seleksi kartu prakerja gelombang 18 2021 ini.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Bansos PKH, BPNT, BST Lewat Aplikasi Cek Bansos

Pertama-tama, peserta yang telah mendaftar dan ingin mengecek kelulusan dirinya, dapat mengakses situs resmi prakerja melalui laman resmi www.prakerja.go.id.

Tentunya untuk dapat mengakses situs tersebut, diwajibkan login terlebih dahulu dengan menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan.

Selanjutnya, ketika dinyatakan lulus seleksi, peserta dapat melihat dashboard untuk mengetahui nomor kartu dan saldo awal yang akan digunakan nantinya.

Baca Juga: Sinopsis Film Selesai: Perselingkuhan Gading Marten dalam Rumah Tangganya Bersama Ariel Tatum

Kedua, pada saat melakukan pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 kemarin, pendaftar diwajibkan mengisi nomor handphone pada salah satu kolom permintaan saat melakukan pembuatan akun.

Hal tersebut disebabkan adanya pemberitahuan dari pihak penyeleksi kelulusan prakerja melalui pesan singkat atau SMS. Atas dasar itulah permintaan pengisian nomor handphone yang didaftarkan harus aktif.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah