Jurnal Makassar – Pemerintah memberikan beragam bantuan sosial kepada masyarakat, mulai dari PKH, BPNT, BST, dan lain sebagainya.
Bantuan sosial PKH, BPNT, BST bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Salah satu bantuan yang disalurkan pemerintah ditengah situasi pandemi covid-19, adalah bantuan pemerintah PIP/KIP dalam wilayah/sektor pendidikan.
Pemerintah telah mencairkan bantuan PIP/KIP tersebut kepada masyarakat penerima bantuan sejak Agustus 2021.
Baca Juga: LOGIN corona.jakarta.go.id untuk Tahu Kapan Bansos BST Tahap 7 dan Tahap 8 Agustus 2021 Cair
Dimana, penyaluran bantuan PIP/KIP tersebut mencakup semua jenjang pendidikan dari SD, SMP, hingga SMA/sederajat.
Bagi masyarakat penerima bantuan tersebut, segera aktivasi rekeningnya untuk mengklaim bantuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing.
Aktivasi rekening bagi siswa penerima PIP bertujuan untuk mengkonfirmasi rekening agar rekening/tabungan dapat digunakan untuk penarikan dana pertama kali.
Aktivasi rekening/tabungan tersebut diwajibkan oleh kategori penerima PIP yang belum memiliki buku tabungan serta penerima bantuan PIP yang berganti nomor rekening.