Sempat Dilarang, Kini WNI Diperboehkan Masuk ke Arab Saudi

- 26 Agustus 2021, 14:26 WIB
Pemerintah Arab Saudi buka kembali izin Warga Asing masuk di negaranya
Pemerintah Arab Saudi buka kembali izin Warga Asing masuk di negaranya /Foto: Reuters/ Saudi Press Agency//

Juranl Makassar - Masyarakat Indonesia sempat merasa sedih karena belum bisa menginjakkan kaki ke Arab Saudi, teruatama ke Tanah Suci, karena terkendala penggunaan jenis vaksin Covid-19.

Hingga awal Agustus 2021 lalu, Kementerian Arab Saudi belum menyetujui vaksin Covid-19 dari Sinopharm dan Sinovac. Pihak Kementerian Kesehatan Kerajaan Mohammed al-Abd al-Ali menyangkal rumor yang beredar.

Warga Negara Indonesia (WNI) kini sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi usai negara tersebut mengakhiri larangan masuk bagi WNI ke negaranya. Larangan tersebut diakhiri pada Selasa, 24 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Hanya 327 WNI jadi Jemaah Haji Tahun 2021

Seperti dikutip Jurnal Makassar dari PMJ News dengan judul artikel Arab Saudi Sudah Perbolehkan WNI Masuk ke Negaranya disebutkan ada dua puluh negara yang perah dilarang masuk ke Arab Saudi.

Sebelumnya, Arab Saudi melarang 20 negara untuk masuk ke Arab Saudi. Seperti dilansir dari Arab News, Indonesia kini termasuk dari 20 negara yang diperkenankan masuk.

Ke-20 negara yaitu adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, Amerika Serikat (AS), Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, dan Jepang.

Baca Juga: Kemensos Akan Kasih Bansos untuk Anak Yatim Piatu Rp 3,2 T, Daftar Lewat cekbansos.kemensos.go.id?

Keputusan tersebut hanya berlaku kepada mereka yang telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap sebelum mereka berangkat dari negara masing-masing.

Untuk jenis vaksin, Kementerian Kesehatan Arab Saudi akhirnya menyetujui penggunaan dua vaksin Covid-19, Sinovac dan Sinopharm.

Meski demikian para turis tersebut harus disuntik booster atau satu dosis vaksin tambahan, menggunakan satu dari empat jenis vaksin yang sudah digunakan di Arab Saudi. Keempat jenis vaksin itu adalah AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Kartu Prakerja Gelombang 19 Telah Dibuka, Akses prakerja.go.id Sekarang Juga

Berdasarkan keterangan dari situs resmi e-Visa Arab Saudi, warga asing yang datang ke Arab Saudi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan warga asing untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi dari otoritas kesehatan resmi dari negara asal pengunjung.

Otoritas Arab Saudi tidak memberikan syarat karantina bagi warga negara asing.

Arab Saudi memang mempercepat pemberian vaksin Covid-19 bagi masyarakat. Bagi penyintas Covid-19, mereka harus segera menerima dua dosis vaksin.

Baca Juga: BST Rp 600 Ribu Cair Akhir Agustus 2021, Cek Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Dosis pertama bagi penyintas diberikan setidaknya 10 hari setelah terinfeksi, sedangkan dosis kedua diberikan setidaknya tiga minggu setelahnya.***

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah