3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Link Download Aplikasi Pedulilindungi, Aplikasi Wajib Lakukan Perjalanan
4. Klik Cari
5. Akan muncul pemberitahuan tercatat atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Bila Anda tidak terdaftar sebagai penerima, Anda bisa mendaftar sebagai penerima BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta. Berikut ini cara daftarnya:
Baca Juga: BST DKI Jakarta Cair Lagi? Pantau corona.jakarta.go.id untuk info Penyaluran Tahap 7 dan Tahap 8
Untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Adapun data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebegai berikut:
Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik