Jurnal Makassar - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah menggelontorkan dana untuk subsidi gaji bagi karyawan terdampak PPKM Level 3 dan 4.
Selain bekerja di sektor non esensial, BLT BSU hanya diberikan pada pekerja dengan pendapatan upah maksimal Rp 3.500.000 dan telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai Juni 2021.
Adapun pencairan dana BSU Rp1 juta pada 2021 dilakukan secara bertahap sesuai dengan pengajuan data pekerja terdampak oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tak Perlu Antre di Bank Begini Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Agustus 2021 Akses eform.bri.co.id
Hingga saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima BSU Rp1 juta ke Kemnaker dengan rincian tahap 1 sebanyak 1 juta, tahap 2: 1,25 juta dan tahap 3 sebanyak 1,5 juta calon penerima.
Pencairan BSU Rp1 juta pada Tahap 1 dan Tahap 2, diprioritaskan bagi para pekerja terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 yang memiliki tabungan Himbara.
Adapun data 1,5 juta karyawan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker adalah data karyawan yang memiliki rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Bank Permata.
Saat ini, data 1,5 juta karyawan tersebut masuk sebagai calon penerima BSU Rp1 juta Tahap 3. Rencananya setelah verifikasi data, mereka akan dibuatkan rekening Bank Himbara secara kolektif untuk pencairan bantuan.
Adapun pendaftar bantuan BSU Rp 1 juta 2021 dapat melakukan pengecekan status apakah termasuk sebagai penerima BSU melalui tiga cara pengecekan berikut;