Mau Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Lengkapi Berkas Ini, Ada KTP dan NIB

- 12 September 2021, 17:28 WIB
Siapakn Berkas untuk menjadi penerima BLT UMKM BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta untuk UMKM, begini langkahnya
Siapakn Berkas untuk menjadi penerima BLT UMKM BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta untuk UMKM, begini langkahnya /Jurnal Makassar/Tangkap layar banpresbpum.id

Namun pelaku usaha yang dapat menerima BLT UMKM BPM ini harus memenuhi syarat atau tahapan yang telah ditetapkan kementerian.

Selain itu penyaluran UMKM ini sejumlah Rp1,2 Juta dan akan langsung disalurka ke rekening pelaku usaha.

Adapun 5 pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebaggai berikut:

Baca Juga: Ketua KPI Pusat Izinkan Saipul Jamil Tampil di TV, Dr Tirta: Dijadikan Agen Edukasi Itu Bahaya

1. Pelaku usaha merupakan seorang WNI yang dibuktikan dengan memiliki NIK pada KTP.

2. Pelaku usaha memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan NIB dan SKU.

3. Pelaku usaha tidak terdaftar dalam bantuan lain dan bukan merupakan anggota TNI, Polri, PNS, dan pegawai BUMN atau BUMD.

4. Pelaku usaha telah melakukan pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan secara langsung maupun secara online.

5. Pelaku usaha telah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan BRI Liga 1, Minggu 12 September 2021: PSM makassar vs Madura United

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x