Mau Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Lengkapi Berkas Ini, Ada KTP dan NIB

- 12 September 2021, 17:28 WIB
Siapakn Berkas untuk menjadi penerima BLT UMKM BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta untuk UMKM, begini langkahnya
Siapakn Berkas untuk menjadi penerima BLT UMKM BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta untuk UMKM, begini langkahnya /Jurnal Makassar/Tangkap layar banpresbpum.id

Setelah memenuhi 5 syarat pelaku usaha, maka pelaku usaha dapat melakukan pengecekan di BRI eform.bri.co.id/bpum dan BNI banpresbpum.id.

Pelaku usaha harus menyiapkan berkas atau dokumen sebelum mendaftar menggunakan HP.

Yakni bukti memiliki usaha mikro seperti NIB/SKU/IUMK beserta fotokopiannya dan data diri seperti nama, NIK KTP, alamat usaha, jenis usaha, nomor telepon, dan bisang usaha saat mendaftar.

Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh para pelaku usaha agar bisa mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Baca Juga: Profil Rizky Pellu, Pemain Pengantar Bali United Raih 3 Poin Penuh Lawan Barito Putera

NIB dapat diperoleh di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Selain itu perlu diketahui pelaku usaha yang mendaftar BLT UMKM secara online ini harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 tahun 2008.

Kriterianya yakni memiliki kekayaan tidak lebih dari Rp50 juta termasuk tanah dan bangunan, atau penghasilan yang didapatkan pelaku UMKM dalam satu tahun juga tidak lebih dari Rp300 juta.

Setelah memenuhhi syarat di UU no. 20 tahun 2008 dan melengkapi berkas maka Kadiskop UKM kabupaten atau kota di wilayah masing-masing akan menyerahkan data kita ke Pusat.

Baca Juga: Sudah September, Kapan Bansos BST Tahap 7 dan 8 Disalurkan Kemensos? Cek cekbansos.kemensos.go.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x