Untuk diangkat menjadi calon PPPK. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru harus menyiapkan berkas, yakni dalam bentuk penyerahan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani berdasarkan format yang sudah ditetapkan oleh panitia seleksi nasional PPPK.
Berkas tersebut ditujukan kepada PPPK dengan disertai beberapa lainnya, di antaranya:
1. Fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisir oleh pihak berwenang berdasarkan kualifikasi dan tugas yang ditetapkan
2. Daftar riwayat hidup yang terdapat tanda tangan peserta di atas materai,
Baca Juga: BST DKI Tahap 7 dan Tahap 8 Tidak Cair? Simak Penjelasan Kemensos dan Pemprov Jakarta
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4. Surat keterangan sehat dari dokter
5. Surat pernyataan tidak mengkonsumsi narkotika
Baca Juga: BST Kemensos Dipastikan Cair Untuk 3 Kriteria Ini, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Sebagai tambahan informasi. Bagi peserta yang tidak lolos seleksi PPPK Guru tahap 1, peserta masih punya kesempatan mengikuti tes sebanyak tiga kali.