1. Pekerja yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja yang dimaksud adalah termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Pekerja yang dimaksud adalah yang bekerja dalam wilayah PPKM level 3 dan 4
4. Pekerja yang dimaksud adalah yang memiliki upah atau gaji maksimal 3,5 juta
5. Pekerja yang dimaksud adalah yang bekerja pada sektor prioritas terdampak PPKM level 3 dan 4
6. Pekerja yang dimaksud adalah yang belum pernah mendapatkan bantuan dari program bantuan lain yang diberikan oleh pihak pemerintah.
Baca Juga: Profil Biodata Teuku Rasya Pemeran Yuda Little Mom Lengkap Instagram Hingga Usia
Sebagai catatan, BSU Rp1 juta atau BLT Subsidi Gaji akan disalurkan kepada pekerja melalui rekening bank Himbara.
Oleh karena itu, pekerja dan perusahaan tempat bekerja harus terus saling berkoordinasi untuk menyiapkan data-data yang dibutuhkan agar para pekerja dapat dibuatkan rekening baru secara burekol.***