Pertama, terdaftar di pendataan desa tempat warga KPM atau penerima bantuan tinggal.
Kedua, Masuk dalam golongan warga yang kehil angan pekerjaan saat pandemi Covid-19.
Ketiga, Tidak terdaftar pada bantuan sosial (Bansos) baik yang disalurkan Kemensos atau lembaga sosial lain.
Baca Juga: Penuhi 5 Syarat Ini Untuk Dapat BLT Anak Sekolah Hingga Rp4,4 Juta, Daftar DTKS Kemensos
Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan bocoran terkait kapan jadwal pencairan BST Tahap 7 dan Tahap 8
Meski belum ada kepastian kapan BST Tahap 7 dan Tahap 8 dicarikan, pemerintah telah menatapkan beberapa Bansos Cair di Bulan September.
Ada Rp200 ribu penerima BST yang akan disalurkan pemerintah mulai Juli sampai Desember 2021.
Baca Juga: Tertinggal Lebih Dulu, PSS Sleman Berbalik Unggul Atas Arema FC
Tapi takperlu berkecil hati, dapat disimpulkan BST ini juga cair pada bulan September.
Namun penerima BST ini adalah penerima baru. Kemensos mengambil data tersebut dari Pemerintah Daerah (Pemda).