Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Pertandingan Liga BRI 1 Hari Ini, 25 September 2021
Apabila nama tidak terdaftar sebagai Penerima Manfaat maka solusinya yaitu warga harus mendaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setelah terdaftar maka warga bisa mendapatkan Kartu Sembako atau BPNT. Berikut cara mendapatkan Kartu Sembako untuk Dapat Gas Elpiji 3 Kg:
· Penerima kartu sembako harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
· Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: Insiden Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar Das'ad Latief Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi
· Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
· Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.
· Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu.
· Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).