Jurnal Makassar - BSU tidak dikenakan biaya apapun, termasuk biaya administrasi. Menaker menyatakan BSU Rp1 juta bisa dicairkan seluruhnya.
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), yakni Ida Fauziyah, yang kemudian diberitakan melalui akun Instagram @kemnaker.
Dalam keterangan postingan tersebut mengumumkan pernyataan Menaker yang memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau yang lebih dikenal dengan istilah BSU, akan disalurkan melalui bank Himbara.
Baca Juga: Ini Kriteria dan Golongan Penerima PKH, Segera Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Selanjutnya dikatakan, penyaluran BSU tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.
Ida Fauziyah juga menuturkan, bahwa BSU dapat dicairkan seluruhnya.
"Jadi bantuan BSU sebesar Rp 1 juta tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," ungkap Ida berdasarkan yang dikutip dari postingan Instagram @kemnaker.
Baca Juga: Mulai Tahun 2022 Beli Tabung Gas Elpiji Harus Pakai Kartu Sembako, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Informasi tersebut disampaikan Ida Fauziyah saat sedang melakukan kunjungan kerja di Manado, Sulawesi Utara.