Jurnal Makassar - Simak golongan dan kriteria penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan segera cek melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
PKH merupakan jenis bantuan sosial yang diprogramkan untuk membantu masyarakat atau warga miskin dan rentan miskin.
Oleh karena itu, program PKH hanya menyasar beberapa golongan atau kriteria masyarakat tertentu yang dianggap layak mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Mulai Tahun 2022 Beli Tabung Gas Elpiji Harus Pakai Kartu Sembako, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Berikut ini golongan dan kriteria penerima PKH:
Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga, akan memperoleh bantuan Rp 3 juta per tahun
Anak balita, dengan syarat maksimal dua anak usia dini dalam keluarga, akan menerima Rp 3 juta per tahun
Anak sekolah tingkat SD, dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga, akan menerima Rp 900 ribu per tahun.