Penerima Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta Dikenakan Potongan Biaya? Ini Penjelasan Ida Fauziyah

- 26 September 2021, 17:22 WIB
Menaker Ida Fauziyah Persiapkan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022
Menaker Ida Fauziyah Persiapkan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 /Instagram@idafauziyahnu/

Jurnal Makassar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan terkait ada atau tidak adanya potongan yang dikenakan kepada penerima BSU Rp1 juta.


Baru-baru ini secara terbuka, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa tidak ada potongan apapun terkait BSU Rp1 juta.

Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah saat sedang melakukan kunjungan kerja di Manado, Sulawesi Utara.

Baca Juga: Pastikan Penerima BSU Tidak Dikenakan Potongan Biaya Apapun, Rp1 Juta Bisa Dicairkan

Adapun berita kunjungan kerja tersebut diberitakan melalui postingan akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan pada 26 September 2021.

Ida Fauziyah memastikan bahwa BSU Rp1 juta yang disalurkan melalui bank HIMBARA tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.

Selanjutnya, ia mempertegas pernyataan tersebut dengan menyatakan bahwa BSU Rp1 juta bisa ditarik seluruhnya.

Baca Juga: Mulai Tahun 2022 Beli Tabung Gas Elpiji Harus Pakai Kartu Sembako, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah