Sementara itu, berbeda dengan Bansos khusus, Bansos reguler dalam rencana Kemensos akan tetap disalurkan melakukan bank Himbara.
Bansos khusus yang di dalamnya termasuk PKH dan Bansos Sembako BPNT, merupakan bantuan yang ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan.
Baca Juga: 6 Sebab Pekerja Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BSU, Bisa Lapor BPJS Ketenagakerjaan
"PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi," ungkap Mensos dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id.
Kabarnya, tahun 2022, Kemensos melanjutkan Bansos PKH dengan anggaran sebesar Rp 28,7 T dengan menargetkan 10 juta KPM penerima PKH.
Terkait penyalurannya, PKH akan disalurkan dalam 4 tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober melalui bank Himbara.
Sedangkan Bansos Sembako BPNT, Kemensos menyediakan anggaran sebesar Rp 45,12 T untuk 18,8 juta KPM.
Menyangkut penyaluran Bansos Sembako BPNT, penyaluran akan dilakukan setiap bulan selama periode Januari sampai dengan Desember 2021.
Adapun besaran yang akan disalurkan kepada setiap KPM penerima Bansos Sembako BPNT adalah senilai Rp 200 ribu per bulan, melalui bank Himbara.