Syarat dan kriteria UMKM penerima BPUM 2021 adalah:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
- Belum pernah mendapatkan BPUM pada penyaluran sebelumnya.
- Bukan berstatus sebagai PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.
Demikianlah Hanya 3 Kriteria Ini yang Bisa Ambil BPUM Rp 1,2 Juta Melalui Bank BRI Oktober 2021.***