Jurnal Makassar - Tahukah Anda kalau Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran asli sudah bisa dicetak sendiri? Simak caranya dalam artikel ini.
Bisa mencetak Kartu Keluarga dan Akta kelahiran asli sendiri tentu akan lebih memudahkan masyarakat.
Saat ini, hal tersebut bisa dilakukan. Setiap orang bisa mencetak KK dan akta kelahiran dari rumah.
Baca Juga: Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Selama Masa PPKM
Berbeda dengan Kartu Identitas Anda (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sejauh ini beberapa dokumen sudah bisa dicetak secara mandiri.
Berikut ini adalah 4 dokumen yang bisa dicetak dari rumah menggunakan kertas HVS 80 gram:
Kartu Keluarga
Akta kelahiran
Akta pencatatan sipil
Surat kependudukan
Oleh karena adanya kemudahan tersebut, warga masyarakat perlu mengetahui cara dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencetak beberapa dokumen kependudukan secara mandiri.
Baca Juga: Lirik Lagu Torang Bisa Jadi Soundtrack Official di PON XX Papua 2021