Pemilu 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Segera Bentuk Tim Seleksi KPU dan Bawaslu

- 7 Oktober 2021, 17:53 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /RGY23/Pixabay

Jurnal Makassar - Koalisi masyarakat sipil kawal pemilu 2024 desak pemerintah segera bentuk tim seleksi KPU dan Bawaslu.

Jelang pemilu 2024, sejumlah organisasi masyarakat sipil menuntut pemerintah berbenah segera mungkin dalam menyambut pesta demokrasi 2024 mendatang.

Mengingat masa keaktifan anggota penyelenggara pemilu diambang batas, maka pembentukan tim seleksi KPU dan Bawaslu sedapat mungkin untuk segera dilaksanakan.

Baca Juga: KPU Ajukan Rp86 triliun untuk Anggaran Pemilu 2021

Pembentukan tim seleksi KPU dan Bawaslu tersebut tertuang dalam ketentuan perundang-undangan (UU Pemilu).

Selambat-lambatnya, pembentukan tim seleksi KPU dan Bawaslu paling lambat dibentuk enam bulan jelang status keaktifan anggota berakhir.

Dengan situasi tersebut, tim seleksi KPU dan Bawaslu terbentuk paling lambat 11 Oktober 2021, Mengingat, status keaktifan anggota KPU dan Bawaslu akan berakhir pada 11 April 2022 mendatang.

Baca Juga: Terlengkap! Jadwal Pertandingan Liga 2 Hari Ini, Ada Mitra Kukar vs PSBS Biak

Direktur Netfid Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan, Ukay Figaromento mengatakan, langkah yang ditempuh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 sudah tepat, dan berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Apalagi Indonesia akan kembali diperhadapkan dengan pemilu 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x