Jurnal Makassar - Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan, pasalnya akan ada penurunan iuran.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kesehatan masyarakat.
Berikut penjelasannya dari pihak BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Penerima Top Up Bansos Rp300 Ribu, Segera Daftar
Seperti dikutip dari PMJ News, BPJS Kesehatan melakukan beberapa perubahan terkait iuran yang telah diatur oleh pemerintah.
Ada subsidi untuk masyarakat sehingga pembayaran iuran menjadi lebih ringan demi menjaga kesehatan pribadi.
Seperti diketahui, rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan. Dengan demikian iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan terutama di kelas III.
Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos Top Up Senilai Rp300 Ribu Cair Lagi Hingga Desember 2021
Iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri kelas III sejumlah Rp42.000 per bulan. Di tahun ini peserta BPJS Kesehatan kelas III akan diberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta kelas III hanya membayar Rp35.000.