Ditetapkan Tersangka, Rachel Vennya Dijerat Undang-undang Kekarantinaan

- 3 November 2021, 18:13 WIB
Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kabur karantina.
Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kabur karantina. /Instagram/@rachelvensnya/

Jurnal Makassar - Beberapa waktu lalu, Rachel Vennya ramai dibicarakan saat kabur dari Karantina saat dirinya usai kembali dari Amerika Serikat.

Namun kabar terbarunya, kini Rachel Vennya telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.


Adapun terkait status penetapan tersangka terhadap Rachel tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Selebgaram Rachel Vennya Resmi jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

"Ternyata tadi sudah digelar langsung seharusnya Jumat, ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur hasil gelar menentukan empat tersangka'" ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menngatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan gelar perkara.

Yusri juga mengungkapkan bahwa selain Rachel, tiga tersangka lainnya adalah termasuk kekasih Rachel, yakni Salim Nauderer.

Baca Juga: Khusus Pemegang Kartu Sembako bisa Dapatkan Top Up Bansos Rp300 Ribu, Daftar di cekbansos.kemensos.go.id

Sementara dua tersangka lainnya adalah Manajer Rachel, Maulida Khairunisa dan salsah seorang yang diakui Yusri lupa siapa namanya.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah