Jurnal Makassar - Berikut ini upadate informasi terkait biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.
Informasi biaya perpangangan SIM untul bulan November 2021.
Simal informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Baca Juga: Calon Tunggal Panglima TNI Jederal Andika Perkasa Lolos Verifikasi di DPR RI
Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi setiap individu untuk bisa mengendarai motor dan mobil.
SIM menjadi tanda pengendara kompeten membawa kendaraannya. SIM wajib diperbarui oleh pemiliknya setiap 5 tahun sekali.
Karena itu, pemilik kendaraan jangan abai dengan masa berlaku karena bila telat harus membuat baru melewati tes tulis dan praktek. Dalam beberapa tahun terakhir, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah karena adanya pelayanan perpanjangan SIM Keliling.
Baca Juga: Banjir Bandang Melanda Kota Batu Hingga Ada Korban Jiwa
Di samping itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kantor Satpas SIM setiap Polres.