Jurnal Makassar - Tubagus Joddy yang merupakan sopir mendiang Vanesa Angel kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Bibi Adriansyah.
Usia menjadi tersangka, Tubagus Joddy dimasukkan ke rumah tahanan (rutan) Polres Jombang.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Resmi Tersangka dan Dijebloskan ke Rutan Jombang
Baca Juga: Ria Ricis Posting Foto Resepsi : Ria Yunita Sarjana Jomblo, Sekarang Sudah Jadi Bini Abang Ryan
Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan Pasal 311 ayat (5) berbunyi dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis 11 November 2021 lalu.
Penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan.
Baca Juga: Link Nonton Drama Happiness Episode 3, Bahaya Apa yang Dihadapi Yoon Sae Bom?