Sementara itu, penerima PKH tahap 4 adalah KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Adapun dana yang akan diterima oleh penerima PKH tahap 4 akan disesuaikan dengan kategori penerimanya.
Sementara itu, BPNT merupakan program bansos reguler Kemensos lainnya.
Baca Juga: Bansos Top Up Senilai Rp300 Ribu Cair Lagi Cair November 2021, Ini Kriteria Berhak Terima
BPNT juga disebut sebagai kartu sembako, dimana penerima akan menerima senilai Rp200 ribu setiap bulannya.
Pencairan BPNT juga dilakukan secara bertahap dari sejak Januari hingga Desember 2021.
Selanjutnya, baik penerima PKH ataupun BPNT dapat dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Sedangkan top up kartu sembako adalah program Kemensos yang disalurkan sebagai upaya penanganan kemiskinan ekstrim.
"Top up (bansos) menggunakan dana optimalisasi di Kemensos dimana besaran bansos Rp300.000 pada 35 kabupaten/kota prioritas terutama untuk penanganan kemiskinan ekstrem," kata Airlangga.