Penetapan UMP Paling Lambat 21 November 2021, Berapa UMP Sulsel 2022?

- 16 November 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi Penetapan UMP Paling Lambat 21 November 2021, Berapa UMP Sulsel 2022?
Ilustrasi Penetapan UMP Paling Lambat 21 November 2021, Berapa UMP Sulsel 2022? /ANTARA/Aprillio Akbar

Jurnal Makassar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan persnya, Selasa, 16 November 2021 mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dilakukan paling lambat pada 21 November 2021.

Penetapan UMP akan ditetapkan prosesnya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," kata Ida dilansir dari antaranews.

Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta via eform.bri.co.id atau banpresbpum.id Cair November 2021

Selain UMP, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dilakukan paling lambat pada 30 November 2021.

Ida menjelaskan bahwa batas waktu penetapan itu juga sudah ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektoral atau yang dikenal dengan singkatan UMS.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Ciri-ciri Penerima Top Up Bansos Rp600 Ribu Cair November 2021

UMS yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah melebihi jumlahnya.

Menaker juga kembali menegaskan bahwa upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x