Cara Daftar Bantuan Pariwisata, Login bpup.kemenparekraf.go.id

- 4 Desember 2021, 18:47 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno sedang menyampaikan sambutan terkait pencairan dana bantuan pariwisata Rp 2,4 Triliun.
Menparekraf Sandiaga Uno sedang menyampaikan sambutan terkait pencairan dana bantuan pariwisata Rp 2,4 Triliun. /Facebook Sandiaga Salahuddin Uno/

Jurnal Makassar - Cara daftar bantuan usaha pariwisata, dapatkan uang senilai Rp1,8 juta login bpup.kemenparekraf.go.id

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC PEN) memutuskan memberikan bantuan pariwisata atau BPUP 2021 senilai Rp1,8 juta kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata.

BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.

Baca Juga: Hore Pengusaha Pariwisata Bisa Dapat Bansos Rp 1,8 Juta Cair Desember

Pemerintah melibatkan Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Pariwisata dan asosiasi sebagai verifikator dari permohonan yang diajukan, diharapkan pemberian bantuan BPUP ini dapat akurat dan tepat sasaran dalam pendistribusiannya.

Adapun proses pendaftaran hingga pengesahan dilakukan secara digital. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan semua pihak baik Pengguna, Verifikator (Pemerintah Daerah dan asosiasi), serta Pengawasan (Pemerintah Pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

Bantuan BPUM ini diharapkan dapat membantu mendorong sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Warga Harus Dievakuasi

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Rabu 17 November 2021 lalu mengatakan bantuan produktif akan diberikan sebanyak tiga kali pencairan. Tiap pencairan pelaku usaha di sektor pariwisata dapat memperoleh Rp600 ribu per sekali pencairan.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah