Adapun kriteria dan syarat sebagai penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut:
Pertama Ibu hamil menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun, dengan syarat maksimal kehamilan kedua.
Kedua anak usia dini menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun, dengan syarat maksimal 2 anak usia dini dalam keluarga.
Ketiga Anak Seklah yakni anak sekolah SD menerima Bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun, dengan syarat maksimal 1 anak berusia sekolah SD dalam keluarga.
Anak usia sekolah SMP menerima Bansos PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun, dengan syarat maksimal 1 anak berusia SMP dalam keluarga.
Anak usia sekolah SMA menerima sebesar Rp2 juta per tahun, dengan syarat maksimal 1 anak berusia SMA dalam keluarga.
Keempat lansia menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun, dengan syarat maksimal 1 orang berusia 70 tahun keatas dalam keluarga.
Kelima penyandang disabilitas atau difabel menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun. dengan syarat maksimal 1 orang difabel dalam keluarga.