Jurnal Makassar - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2022.
Melalui Kementrian Sosial (Kemensos) Bansos PKH 2022 akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai KPM DTKS Kemensos, dapat melakukan cek penerima bansos PKH 2022.
Untuk melakukan cek penerima bansos PKH 2022 dapat dilakukan secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2022, maka akan mendapatkan sejumlah dana bantuan yang disesuaikan dengan kondisi KPM.
Ada tiga komponen yang akan diberikan bansos PKH dalam satu KPM, yakni komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Info Transfer Liga 1, Persija Segera Datangkan Pemain Mantan Sriwijaya FC
Komponen kesehatan terdiri dari anak usia dini 0-6 tahun, dan ibu hamil/nifas.
Komponen pendidikan terdiri dari anak SD/sederajat, SMP/sederajat, serta SMA/sederajat.
Komponen kesejahteraan sosial terdiri dari warga lanjut usia minimal berusia 60 tahun, serta penyandang disabilitas.
Dana bansos PKH 2022 nantinya akan diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu KPM.
Besaran dana bansos, yakni kategori anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun, dan kategori ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.
Kemudian, kategori pendidikan SD Rp900.000 per tahun, kategori pendidikan SMP Rp1,5 juta per tahun, dan kategori pendidikan SMA Rp1,8 juta per tahun.
Serta, kategori warga lanjut usia di atas 60 tahun Rp2,4 juta per tahun, dan kategori penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan cek penerima bansos PKH 2022, dapat disimak caranya berikut ini.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2022
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Dapat melalui browser di HP atau smartphone.
Baca Juga: Transfer NBA: Rajon Rondo Kian Dekat dengan Cleveland Cavaliers
2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan sesuai domisili.
3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
4. Masukkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Apabila huruf kode tidak jelas, klik kotak kode untuk me-refresh dan mendapatkan kode baru.
5. Kemudian, klik tombol “CARI”.
Baca Juga: Usai Bawa RANS Cilegon Promosi Liga 1, Rival Lastori Kembali ke Klub Borneo FC
Selanjutnya sistem akan mengecek apakah nama dan wilayah yang dicari tersebut apakah merupakan KPM yang terdata dalam database DTKS Kemensos.
Nantinya akan muncul data hasil pencarian KPM sesuai nama dan wilayah yang dicari.
Data yang ditampilkan berupa Nama Penerima, Umur, Jenis Bansos, Status Ket, dan Periode.***