Cara Gampang Terdata Jadi Penerima BLT Ibu Hamil 2022 , Ini Syaratnya

- 2 Januari 2022, 15:25 WIB
BLT Ibu Hamil Rp 3 juta. Syarat Ibu Hamil yang Mau Dapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan Lanjutannya di Sini
BLT Ibu Hamil Rp 3 juta. Syarat Ibu Hamil yang Mau Dapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan Lanjutannya di Sini /Andika Saputra/Kolase Cirebon Raya PRMN/Kolase Cirebon Raya PRMN

Jurnal Makassar - Buruan daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) ibu hamil dan balita 2022, penuhi persyaratannya.

Masyarakat kurang mampu yang sedang hamil ataupun memiliki balita, dapat mengajukan diri jadi penerima BLT 2022.

Di tahun 2022 ini, pemerintah masih menyediakan kuota BLT kategori ibu hamil dan balita.

Baca Juga: Cara Cepat Daftar bansos PKH Lansia dan Penyandang Disabilitas 2022 Via HP, Dapatkan Rp2,4 Juta

Syaratnya, masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

BLT ibu hamil dan balita 2022 merupakan kategori bantuan yang termasuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH.

Nantinya, masyarakat dengan kategori ibu hamil dan balita berusia 0-6 tahun akan mendapatkan dana BLT PKH Rp 3 juta per tahun.

Berikut syarat daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT balita dan ibu hamil 2022 yaitu;

Baca Juga: Info Transfer Liga 1: Usai Chevaughn Walsh, PSIS Semarang Resmikan Gelandang PSMS Medan, Rachmad Hidayat

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x