YES! Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan, Benarkah BPUM Diadakan Lagi? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 4 Januari 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM
Ilustrasi: BLT UMKM /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI/

Jurnal Makassar - Sejumlah program bantuan sosial akan kembali disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2022 ini.

Salah satu pihak yang bisa mendapatkan bantuan adalah para pelaku UMKM.

Apakah bantuan UMKM tersebut merupakan bagian dari kelanjutan program BPUM atau bukan? Simak penjelasan terkait bantuan UMKM tahun 2022 berikut ini.

Selain itu, simak bagaimana cara mendapatkan bantuan UMKM tersebut.

Baca Juga: HORE! Ada Bantuan UMKM Tahun 2022 Sebesar Rp3,55 Juta, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Melalui program bantuan kepada UMKM, di tahun 2021 Kemenkop UKM berhasil menyalurkan BLT UMKM kepada 12,8 juta orang.

Sementara itu, perlu diketahui, bahwa bantuan UMKM pada tahun 2022 bukan melalui program BPUM.

Bantuan UMKM tahun 2022 kali ini adalah bagian dari penetapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun bantuan UMKM tahun 2022 tersebut akan diberikan melalui program kartu pra kerja.

Baca Juga: TERLENGKAP! Cara Terbaru Daftar Penerima Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 2022, Lengkapi Berkas Ini

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah